Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam merek kopi saset yang mengandung obat kimia berupa paracetamol dan sildenafil.
Keenam merek kopi tersebut telah beredar di Bandung dan Bogor, jawa Barat. BPOM telah melakukan operasi penindakan obat tradisional dan bahan pangan ilegal dengan Balai Besar POM di Bandung dan Lokal POM di Kabupaten Bogor pada Februari.
Dalam operasi penindakan tersebut, BPOM menemukan barang bukti berupa 15-kilogram jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Selain itu, sebanyak 32-kilogram bahan baku obat ilegal berupa paracetamol dan sildenafil juga ditemukan bersamaan dengan 5-kilogram bahan campuran setengah jadi.
Enam merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil berdasarkan temuan BPOM: Kopi Bapak, Kopi Cleng, Kopi Jantang, Spider, Urat Madu, Jakarta Bandung. Tak hanya mengandung paracetamol dan sildenafil, keenam merek kopi saset tersebut juga mengantongi izin BPOM palsu di kemasannya.
Konsumsi paracetamol dan sildenafil tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan. Pasalnya, kedua obat kimia tersebut merupakan senyawa kimia yang bersifat toxic atau beracun sehingga dosis yang dikonsumsi harus sesuai dengan resep dokter.
Konsumsi obat kimia paracetamol yang tidak sesuai dosis dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh hati. Obat kimia sildenafil yang dikonsumsi tanpa memperhatikan dosis dapat berakibat pada ereksi yang berkepanjangan. Sebab, sildenafil atau sering dikenal dengan nama viagra merupakan obat impotensi pada pria yang digunakan untuk mengobati masalah disfungsi ereksi.
Menindaklanjuti temuan kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil, BPOM menetapkan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal. Kedua tersangka dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009: "Seseorang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamana, khasiat atau manfaat, dan mutu dapat dipidanakan dengan penjara paling laa 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar"
Sementara, pada Pasal 197 menuliskan: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan dan tidak memiliki izin edar dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar"
Kendati telah menyita keenam merek kopi saset tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap produk berizin BPOM dikemasannya. Pasalnya, izin BPOM yang tertera pada kemasan bisa saja dipalsukan oleh produsen. Oleh karena itu agar masyarakat melakukan pengecekan izin BPOM melalui BPOM mobil.