Pemerintah batalkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Keputusan ini didasarkan lantaran berbagai pertimbangan, seperti capaian vaksinasi dan landainya kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir. Meskipun dibatalkan, penerapan PPKM level 3 selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai ketentuan yang berlaku dengan beberapa pengetatan.
pembatalan PPKM level 3 ini dilakukan melalui beberapa pertimbangan sebagai gantinya, aturan yang akan berlaku selama Natal dan Tahun baru akan disesuaikan dengan tingkat atau level PPKM di masing-masing daerah.
Melansir dari Lampiran Siaran Pers Tentang Kebijakan Pengendalian Pandemi COVID-19 Selama Nataru, penanganan kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Perbaikan penanganan Pandemi COVID-19 juga terlihat dari perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/ kota saja.
Keputusan pemerintah dalam membatalkan PPKM level 3 ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus diberikan hingga saat ini mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa Bali.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu:
- Wajib vaksinasi lengkap dengan dosis 1 dan 2
- Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Walaupun PPKM level 3 dibatalkan, pada periode Nataru perayaan Tahun Baru 2022 tetap dilarang. Selain pengetatan perjalanan, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru seperti:
• Larangan perayaan Tahun Baru di Hotel
• Larangan perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan, Mall
• Larangan perayaan Tahun Baru di Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Namun, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.