Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah pekerja Indonesia per Agustus 2021 adalah sebesar Rp 2,44 juta per bulan. Data yang didapatkan dari publikasi Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2021 tersebut menunjukkan, rata-rata upah pekerja per Agustus 2021 lebih rendah ketimbang Agustus 2020.
Pekerja terdiri atas buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian, dan pekerja bebas di non pertanian. Sementara itu, upah atau gaji bersih adalah imbalan atau balas jasa yang diterima oleh buru/karyawan/pegawai selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama, yang terdiri dari komponen upah/gaji pokok dan tunjangan, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan. Uang atau gaji yang menjadi perhitungan tidak termasuk tunjangan upah lembur, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, dan jenis tunjangan lainnya.
Berdasarkan data tersebut provinsi dengan upah pekerja tertinggi adalah Kepulauan Riau, dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,94 juta, diikuti oleh Jakarta dengan rata-rata upah pekerja per bulan sebesar Rp 3,89 juta.
Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan upah pekerja tertinggi di Indonesia:
Kepulauan Riau tercatat sebagai provinsi dengan upah pekerja tertinggi. Rata-rata upah pekerja sebulan di Kepulauan Riau sebesar Rp 3,93 juta. Namun demikian, bila dibandingkan dengan Februari 2021 yang sebesar Rp 4,17 juta, rata-rata upah pekerja tersebut mengalami penurunan.
Rata-rata upah pekerja DKI Jakarta dalam sebulan tercatat sebesar Rp 3,89 juta. Jumlah tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan Februari 2021 yang sebesar Rp 4,02 juta.
Rata-rata upah pekerja di Papua sebesar Rp 3,86 juta. Dibandingkan dengan bulan Februari 2021 yang sebesar Rp 3,95 juta, rata-rata upah pekerja di Papua pada Agustus 2021 mengalami penurunan.
Rata-rata upah pekerja di Kalimantan Timur dalam sebulan sebesar Rp 3,55 juta. Angka tersebut lebih tinggi ketimbang periode Februari 2021 yang sebesar Rp 3,39 juta.
Banten rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,41 juta. bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 3,35 juta, rata-rata upah pekerja pada Agustus 2021 mengalami peningkatan tipis.
Papua Barat dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,16 juta. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, atau bulan Agustus 2020, yang sebesar Rp 3,20 juta, rata-rata upah pekerja di Papua Barat dalam sebulan per Agustus 2021 mengalmi penurunan.
Kalimantan Utara menempati posisi ketujuh sebagai provinsi dengan upah pekerja tertinggi, dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,05 juta. Dibandingkan dengan bulan Februari 2021 yang sebesar Rp 2,89 juta, rata-rata upah pekerja dalam sebulan di Kalimantan Utara pada Agustus 2021 naik tipis.