Deportasi dan not to land memiliki pengertian yang berbeda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Maka, menurut KBBI, deportasi artinya pemulangan seseorang ke negara asalnya.
Lantas, apa perbedaan deportasi dengan not to land? Simak masing-masing pengertiannya.
Pengertian Deportasi dan Penyebabnya Menurut Undang-Undang
Dikutip dari laman Imigrasi Belawan, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 1 ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Pasal 75 ayat 1 juga menyebutkan, "Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."
Sementara itu, berdasarkan hukum di Indonesia, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi. Hal ini dijelaskan dalam pasal 13 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Inilah penyebabnya:
1. Namanya tercatat dalam daftar penangkalan.
2. Tidak mempunyai dokumen perjalanan sah dan berlaku.
3. Dokumen keimigrasiannya palsu.
4. Tidak mempunyai visa, kecuali bagi mereka yang bebas dari kewajiban kepemilikan visa.
5. Memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan visa.
6. Memiliki penyakit menular yang bisa berbahaya untuk kesehatan umum.
7. Terlibat dalam kejahatan internasional serta tindak pidana transnasional yang terorganisir.
8. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
9. Terlibat makar terhadap pemerintah RI.
10. Termasuk jaringan praktik/kegiatan prostitusi, perdagangan orang, serta penyelundupan manusia.
Pengertian Not to Land
Apa yang dimaksud dengan not to land adalah kebijakan yang ditentukan sejumlah negara untuk menolak turis asing. Masing-masing negara mempunyai kebijakan not to land sendiri. Salah satu yang menetapkan kebijakan ini contohnya adalah negara tetangga, Malaysia.
Disebutkan dalam laman resmi Kedutaan Malaysia, negara tersebut menetapkan not to land setelah warga ditolak masuk ke Malaysia. Beberapa penyebab seseorang mendapat ketentuan not to land di Malaysia adalah:
1. Paspor yang dia dimiliki masa berlakunya tersisa kurang dari enam bulan.
2. Sebelumnya tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali ke Malaysia untuk jangka waktu tertentu.
3. Menggunakan status turis secara tidak tepat serta mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan, dan/atau
4. Kehilangan atau tidak punya paspor.
Di negara Malaysia, apabila seseorang ditolak untuk masuk ke sana, maka yang bersangkutan akan ditahan di bandara sampai bisa dikembalikan ke bandara keberangkatan terakhir. Namun, orang tersebut tidak ditahan dan tidak akan memperoleh tuntutan pidana.
Selain itu, pihak Departemen Imigrasi Malaysia pun bisa menyimpan paspor orang yang bersangkutan untuk memproses dokumen not to land (NTL), yang menolak masuknya seseorang ke Malaysia. Paspor kemudian akan diserahkan sebelum orang itu dikembalikan lagi ke tempat keberangkatan terakhir oleh maskapai penerbangannya.