Pemerintah memutuskan melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap juga dihapus.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat perjalanan ini berlaku efektif mulai Rabu,18 Mei ini. Penyesuaian kebijakannya akan dituangkan dalam aturan terbaru.
Keputusan pelonggaran aturan diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Diharapkan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Jokowi juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.