Hari Kehakiman Nasional jatuh pada tanggal 1 Maret yang diperingati setiap tahunnya di Indonesia. Hari ini merupakan hari bagi hakim di seluruh nusantara di mana negara memberikan pengakuan kepada profesi Kehakiman dan mendesak agar keadilan dapat ditegakkan di ranah hukum negara Indonesia.
Pada 8 April 2009, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 47/KMA/SKB/2009 dan Nomor 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Peristiwa tersebut menjadi tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim. Perjuangan para hakim ini sebenarnya tidak lepas dari perjuangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Soebijono dan Hakim Sutadji, S.H., pada 1951. Mereka menentang perlakuan eksekutif yang memposisikan hakim sebagai warga kelas dua.
Gagasan Soebijono ini dijadikan dasar terbentuknya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI berjuang mengangkat hak dan kesejahteraan hakim, mulai dari hak menerima gaji layak, sampai protokoler yang setara dengan pejabat negara lainnya.
Salah satu perjuangan dilakukan IKAHI adalah mengajukan 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Pemberian apresiasi ini disebabkan karena profesi hakim adalah pekerjaan berat.
Melalui perayaan Hari Kehakiman Nasional, hukum Indonesia diharapkan semakin tegak dan adil sesuai moto hakim, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Moto ini merupakan senjata pamungkas bagi hakim agar hukum tidak membela mereka yang bayar.
Kata hakim, berasal dari bahasa Arab “hakima” yang berarti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Hakim, memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Di ruang pengadilan, hakim harus dihormati dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Kekuasaan Hakim, berbeda-beda di berbagai negara, biasanya mereka mengenakan baju berwarna hitam.
Di Indonesia, Hakim adalah Pejabat Negara. Sesuai Undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer, yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.