Korps Lalu Lintas Polri merencanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dimulai pada pertengahan tahun 2022.
Penggantian warna pelat kendaraan pribadi dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Penggunaan pelat nomor warna putih salah satunya mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Dalam mengidentifikasi kendaraan ada dua cara, yaitu mengenali kendaraan dari pelat nomor yang digunakan (ANPR) dan teknologi RFID atau radio frequention identification device.
RFID lebih canggih, bisa mengidentifikasi satu unit kendaraan yang di dalamnya sudah dipasang unit tertentu yang terhubung dengan frekuensi radio. Penerapan RFID prosesnya membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak. Teknologi RFID bisa lebih efektif mendeteksi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pelat nomor RFID juga salah satunya untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Selain itu, pelat nomor kendaraan berteknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga diklaim lebih efektif untuk memantau data regident di jalan. Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas seperti pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh.
Teknologi yang diterapkan dalam waktu dekat pada pelat nomor putih ialah Automatic Number Plate Recognation (ANPR) yang terintegrasi dengan kamera ETLE.
Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam dianggap lebih tepat. Jadi, yang mudah dikenali kamera ETLE adalah angka hitam yang tertera di pelat berlatar putih.