Hari Konvensi Ikan Paus Internasional diperingati setiap tanggal 2 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini, ditandatangani pada International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW) atau Konvensi Internasional untuk Peraturan Perburuan Paus di Washington D.C sejak tahun 1946.
Perjanjian ini dilakukan untuk menyediakan konservasi yang tepat untuk populasi paus, sehingga memungkinkan perkembangan yang teratur dari paus dan berkurangnya perburuan paus.
Paus sendiri merupakan seekor mamalia yang hidup di laut, karena dia bernafas dengan menggunakan paru-paru. Ukuran badannya sangatlah besar, tetapi termasuk hewan jinak. Untuk makanannya sangatlah beragam, ada yang memakan daging dan ada yang hanya memakan plankton.
Saat ini ada 90 spesies paus, yang diakui mereka secara kolektif dikenal sebagai 'cetacea' atau hanya 'paus'. Cetacea, dibagi menjadi dua kelompok, tergantung apakah mereka memiliki gigi (odontocetes) atau baleen (mysticetes).
Paus berkembang biak dengan cara seksual antara paus betina dan paus jantan. Paus betina mencapai dewasa di umur 5-7 tahun dan paus jantan dewasa sekitar 7-10 tahun. Paus memiliki suara lantang dan keras, suaranya mampu terdengar hingga radius ratusan kilometer di bawah air.
Selain itu, paus juga merupakan hewan yang mempunyai banyak manfaat, salah satunya adalah daging paus mengandung protein yang tinggi. oleh sebab itulah banyak kasus perburuan, penangkapan, hingga penjualan paus yang illegal. Padahal, semakin bertambahnya tahun, keberadaan paus semakin langka.
Meskipun mempunyai gizi yang tinggi, ikan paus merupakan mamalia yang dilindungi populasinya, sehingga jika terlalu sering paus diburu, populasinya akan menurun.
Selain perburuan, salah satu penyebab berkurangnya jumlah paus adalah sampah. Manusia banyak membuang limbah pabrik, sampah plastik maupun organik ke laut begitu saja. Seperti kasus yang pernah terjadi, yaitu ditemukannya paus di Wakatobi yang terdampar dan memiliki 5,9 kg sampah di dalam perutnya.
Demikian, tujuan dari perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1946 adalah untuk melindungi semua spesies paus dari perburuan berlebihan, pembentukan sistem regulasi internasional untuk perikanan paus dan memastikan konservasi pengembangan stok paus yang tepat, maupun menjaga sumber daya alam besar untuk generasi mendatang.